UKM dan UMKM Saatnya Merapihkan Pembukuan Secara Online

SolusiUKM dengan Kiprah Digital
( pict:dok.pribadi  )



Tidak semua masyarakat Indonesia care dengan akronim UKM dan UMKM masih banyak diantaranya belum mengetahui secara pasti apa itu UKM dan apa itu UMKM dan bagaimana kiprah pelaku bisnis di dunia UKM dan UMKM,  sepertinya semua masih  abu – abu.

Mereka yang terjun di dalam dunia perdagangan, koperasi, produksi dan yang terkait dengan dunia Usaha Kecil juga Menengah (UKM) yang jelas memahami ini dari hulu ke hilir termasuk payung hukum yang melindunginya sedang kita yang kurang faham mencoba menjajaginya secara bertahap agar suatu saat butuh informasi baik tentang UKM demikianpun UMKM tidak terlalu gagap plus bingung padahal kita ada di negeri sendiri.

Jaman kini baik UKM demikian UMKM tidak bisa melepaskan kebutuhan  diri mereka terhadap  dunia digital untuk keberlangsungan  usahanya sehingga ada beberapa aktifis digital yang peduli merangkul pelaku bisnis di UKM juga UMKM,   dengan menyelenggarakan  kegiatan yang dilakukan di Bandung pada Jum’at (07/09/2018) bahasan dan pemaparannya adalah : 


e-flyers dgital breakfast
(pict : coconutindonesia`)

-     Tren E_Commerce di Indonesia dan  How to Survive di tengah – tengah Persaingan  Yang Berdarah – darah  (Kunto Wiyoga)

-         Optimasi Omzet Jualan Online Cukup Lewat Aplikasi Pembukuan Canggih (Lukman Bijak Bestari)

Merasa tumben dan ajaib saja acaranya pagi sekali,  jika mengundang blogger juga para anak muda pelaku usaha  online shop  itu biasanya start jam makan siang akan tetapi rupanya pelaku UKM dan UMKM atau mereka yang belum mengenal keduanya berlimpah datang di ruangan Jalan Ir. H. Juanda berasa sempit karena kepenuhan.  Anak muda tampak sangat antusias menyimak kedua nara sumber ini kemudian mengajukan macam – macam pertanyaan yang di close segera waktupun habis  (hari jum’at kaum lelaki persiapan menuju masjid).

Saat masih pagi menjelang acara dimulai
(pict:dok.pribadi)



Definisi Singkat UKM,  UMKM  ;
Mengikat makna untuk sedikit memahami perbedaan mendasar tentang kata UKM dan UMKM penulis mengutip  dari sini

Usaha Kecil,  adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorang atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,  dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi criteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang – Undang ini ;  criteria asset Rp 50 juta – 500 juta ;  criteria omzet Rp 300 juta – Rp 2.5 miliar rupiah.

Sehingga kita mencoba menarik kesimpulan bahwa pemaknaan UKM dan UMKM lebih pada adanya perbedaan asset dan omzet para pengusaha yang dimaksud, berikutnya tentang usaha menengah masih mengutip definisi dari sini

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang  bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar serta jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang,  criteria asset :  Rp 500 juta – Rp 10 Miliar,  criteria omzet lebih dari Rp 2,5 Miliar – Rp 50 Miliar. 
Demikian terkait dengan usaha mikro coba mengutip dari sini  juga yaitu :
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi criteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini. Kriteria asset maksimal Rp 50. Juta dan  omzet maks Rp 300 juta rupiah.

Ketiga jenis usaha ini Usaha Kecil Menengah (UKM)  dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah digalakkan baik oleh pemerintah pusat dan sangat didukung oleh pemerintah daerah karena kebutuhan mendesak salah satunya disamping menata ekonomi nasional juga aspek pembinaan pada masyarakat yang tengah berproses merintis nasib yang lebih baik lagi.

Jika penulis menggali lebih dalam lagi  UKM juga UMKM memiliki payung hukum yang cukup kokoh;
Payung Hukum UKM ada dalam Undang – Undang 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Micro, Kecil dan Menengah,  penting kita simak pada,      


Pasal 5
Tujuan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah :
a.      Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan.
b.     Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
c.      Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam Pembangunan Daerah,  penciptaan lapangan kerja ;  


Terbayang oleh kita semua baik bagi pengamat ekonomi atau bahkan masyarakat umum yang dikategorikan awam tentang kegiatan baik usaha mikro, usaha kecil dan menengah mewujudkan struktur perekonomian nasional yang pada realitas daerah tidak akan ditinggalkan.


Maka para pekerja digital layak menebar kemampuannya agar tujuan – tujuan dalam pasal yang dituliskan bisa mengalami percepatan dalam mewujudkannya meskipun masih belum ada prediksi yang akurat bisa penulis  temukan. 

berdesak - desakan diarea belakang (pict:dok.pribadi )



MERAPIHKAN PEMBUKUAN SECARA ONLINE
SolusiUKM ; Accurate Online dan Coconut Indonesia     
Solusi UKM  adalah rumah digital bagi para UKM di Indonesia yang focus memberikan solusi berupa rapih pembukuan bagi semua pelaku UKM diseluruh Indonesia

“Selain trend dan bagaimana menghadapi persaingan yang ada   SolusiUKM dan coconut Indonesia    melihat,  masih banyak pelaku UKM yang sudah sukses berjualan. Dengan banyaknya pembelian serta pemasukan yang  cukup  besar,  tetapi banyak pelaku UKM yang belum merasakan hasilnya. Dikarenakan pelaku UKM belum memiliki pembukuan yang rapih.”

“Kami meyakini suksesnya sebuah bisnis tidak hanya dibangun lewat produk jual yang unik  atau strategi marketing yang menarik tapi lewat pembukuan usaha,  sehingga pelaku usaha bisa dengan mudah mengetahui kapan dia profit dan luar biasanya dengan tools canggih  Accurate online,  semua bisa dilakukan secara online dan realtime.”

Mudahnya Mengakses Accurate Online 

Penulis bereksperimen betapa mudahnya menggunakan dan memanfaatkan layanan pembukuan online dengan tahapan                     by note book :

Setelah kotak dialog diisi dengan data yang benar maka muncul . . .
(pict:dok,pribadi)


1.      Internet dalam situasi standby
2.      Buka chrome,  ketik accurate online (akan muncul website dengan warna dominan orange) ada menu kotak dengan instruksi : tulis alamat e_mail atau no handphone ;  maka dengan segera menuliskan no handphone)
3.     Kemudian akan muncul berbagai menu untuk memenuhi kepentingan pembukuan dan kita akan mudah berselancar berdasar kebutuhan dalam online shop yang akan dijalani para UKM / UMKM

Tampilan ini isi sesuai kebutuhan . . .
(pict:dok.pribadi)




Oleh – oleh dari Kunto Wiyoga
Dalam ruangan Lokasi yang nyaris padat juga sesak sehingga penulis berkali – kali berdiri untuk mempersilahkan para anak muda yang telat datang kemudian tidak kebagian kursi kemudian berusaha menggeser – geser para tamu lainnya yang berada diposisi belakang namun tempat cukup tinggi dan berundak – undak,  diantara pemaparannya yang bisa dijadikan motivasi dalam melangkah untuk memulai usaha seperti dikatakannya :

Usaha dengan latar belakang story ( ada kisah dibalik usaha ) seperti usaha batik yang mengoptimalkan penyandang disabilitas akan menyentuh calon pembeli untuk merogoh koceknya

Atau ada juga kisah tentang  boneka yang diproduksi dari kaos kaki, atau tentang ati ampela dan seterusnya, jangan sepelekan sebuah usaha yang dimulai dengan story 
( kisah ).

Mengejar dan mengapdet pangsa pasar yang hashtagnya sama missal pecinta sepeda saat kita menjual produk yang usaha sebagai atau adakaitannya dengan sepedajumlah
Indonesia itu adalah pangsa pasar menggiurkan karena jumlah usia produktif (generasi millennial)  dengan perkiraan angka ada di 84 juta.

screenshoot @coconut_indonesia 


Salam sukses untuk semua yang bersinergi.
Ciburial,  29 Dzulhijjah 1439 H /  September 2018 M



@solusiukmcom @average.official @coconutcommerceid internet of

Belum ada Komentar untuk "UKM dan UMKM Saatnya Merapihkan Pembukuan Secara Online"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel